Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

15/09/12

Bagi Hasil Dari Usaha Patungan


Dikutip dari Harian Republika, Oktober 2004

Bapak Ahmad Gozali Yth,
Salam kenal. Saya punya pertanyaan dan saya harap bisa mendapat jawaban dari Anda. Meski ini termasuk kasus kecil, saya ingin bisa mendapat masukan yang baik dan tepat. Saya baru membuat bisnis kecil bersama teman-teman kuliah. Tadinya kami bertiga, tapi karena orang ketiga ini sangat sibuk, akhirnya yang melakukan segalanya hanya kami berdua. Semua modalnya dari bertiga, tapi saya bingung untuk pembagian hasil nantinya karena orang ketiga ini tidak melakukan usaha yang berarti. Tentu saja pembagiannya tidak bisa sama rata kan? Untuk 'mendepak' dia, kami juga tidak enak hati karena dia teman. Tapi, kalau dibiarkan terus juga kok enak di dia ya? Padahal kami banyak bekerja sama dengan banyak mitra lain, otomatis dia tidak usah melakukan usaha berarti, tau-tau dia sudah dapat koneksi sedangkan kami yang pontang-panting. Masalahnya, semua berangkat dari hubungan pertemanan ini. Terima kasih atas bantuannya.

MT
via email

Jawab:

Senang sekali berkenalan dengan Anda, semoga dapat membantu. Sebelumnya saya ingin mengucapkan selamat kepada Anda dan teman-teman yang memiliki usaha sendiri untuk dapat mandiri secara ekonomi. Adanya salah satu mitra yang tidak kooperatif dalam sebuah kerja sama usaha memang menjadi risiko yang mungkin terjadi. Tapi, jangan sampai hal ini sampai menghambat usaha Anda, karena sayang sekali jika usaha keras Anda dan teman-teman menjadi sia-sia. Jalan keluar yang mungkin dapat dilakukan adalah dengan mengubah pola kerja sama dan bagi hasil agar menjadi lebih adil. Karena keterlibatannya dalam pengelolaan usaha dirasakan tidak maksimal oleh Anda berdua, maka anggap saja ia hanya berperan sebagai pemodal bukan pengelola. Tentu saja persentasenya bagi hasilnya juga harus diubah.

Anggap saja Anda adalah A, teman Anda yang ikut mengelola adalah B, dan teman yang hanya menaruh modal saja adalah C. Ini berarti yang disebut Pemodal adalah A, B dan C. Sedangkan yang disebut Pengelola adalah A dan B saja. Bagi hasil yang pertama adalah bagi hasil antara pengelola dan pemodal, anggap saja pengelola (A dan B) mendapat 50 persen dan pemodal (A, B dan C) mendapat 50 persen. Bagi hasil yang kedua adalah bagi hasil di antara pemodal. Bagi hasil diantara pemodal dilakukan berdasarkan proporsi modal yang diberikan. Jika proporsi modalnya sama, maka bagi hasil untuk para Pemodal masing-masing adalah satu pertiga. Bagi hasil yang ketiga adalah bagi hasil diantara pengelola. Bagi hasil diantara pengelola dilakukan berdasarkan usaha yang dilakukannya, anggap saja keduanya sama-sama meluangkan waktu yang sama dan memiliki keahlian yang sama, maka masing-masing mendapat 50 persen.

Misalkan usaha tersebut dalam satu tahun membukukan laba Rp 60 juta. Mari kita hitung pembagian hasilnya. Pertama, bagi hasil antara pemodal dan pengelola, karena proporsinya 50%-50%, maka masing-masing mendapatkan Rp 30 juta (Rp 60 juta/2 pihak). Kedua, bagi hasil diantara para pemodal. Karena proporsinya masing-masing 1/3 bagian, maka ketiganya mendapatkan Rp 10 juta (Rp 30 juta/3 orang). Ketiga, bagi hasil diantara para pengelola. Karena proporsinya 50%-50%, maka masing-masing mendapat Rp 15 juta (Rp30 juta/2 orang). Dengan demikian A mendapat Rp 25 juta (Rp 10 juta + Rp 15 juta), B mendapat Rp 25 juta (Rp 10 juta + Rp 15 juta), dan C mendapat Rp 10 juta.

Alternatif lain yang dapat diambil adalah dengan cara menggaji pengelola. A dan B sebagai pengelola berhak mendapat gaji bulanan yang tetap. Barulah laba bersih (setelah dikurangi biaya gaji pengelola) dibagikan secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal. Alternatif manapun yang akan diambil, terserah saja. Yang penting hal ini harus dibicarakan dan disepakati oleh ketiga orang agar tidak ada masalah di lain waktu. Itu saja yang dapat saya sarankan saat ini. Jangan ragu untuk menghubungi saya kembali untuk mengabarkan perkembangan bisnis Anda atau berdiskusi lebih lanjut. Salam saya untuk teman-teman Anda yang lain.

Salam
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan

0 komentar:

Posting Komentar